single-team-img-1

Siti Aminah Tardi

Nama Siti Aminah Tardi
Nama Panggilan Ami
Negara Indonesia
Kategori Kekerasan Berbasis Gender,Hukum dan Hak Asasi Manusia

Siti Aminah Tardi atau biasa dipanggil dengan Amik, saat ini menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024. Sebelumnya pernah menjadi peneliti dan Advokat Publik sejak tahun 2000 yang mendedikasi pengetahuan dan ketrampilannya untuk membantu kelompok rentan dan marginal. Pernah mengabdi di Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH APIK Semarang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Tengah, Kelompok Kerja Keadilan Jender dan HAM (K2JHAM) LBH Semarang dan Yayasan Warung Konservasi Indonesia (WARSI) Jambi. Pernah menerima International Fellowship dari Public Interest Lawyer Global Network (PILNET/2012) berkesempatan mengikuti visiting scholar di Columbia Law School, New York dan Central Europe University, Budapest untuk issu hak-hak minoritas. Memiliki keahlian di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan hak asasi perempuan. Berpengalaman menangani kasus kebebasan beragama/berkeyakinan, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Telah menerbitkan sejumlah buku diantaranya: Dari Dunia Nyata Ke Dunia Siber Isu-Isu Kontemporer Kekerasan Terhadap Perempuan (2021), Mampir ke New York: Catatan Perjalanan tentang Kekerasan terhadap Perempuan (2020), Paralegal bukan Parabegal, Studi Persepsi Masyarakat atas Peran Paralegal dalam Memenuhi Hak Bantuan Hukum (2019), Buku Sumber Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, Wahid Foundation (2017), Religious Hate Speech in Islam and Law Perspective, Rahima Institute, (2017), Keadilan dari Kampus; Buku Panduan Memberikan Bantuan Hukum untuk LKBH Kampus, (2016), Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief, ILRC (2016), Panduan Bantuan Hukum, (2008, dan 2010). Sampai saat ini masih aktif menulis artikel dalam issue hak perempuan di berbagai media online.


• Latar Belakang Pendidikan

Ilmu Hukum

• Pekerjaan/jabatan

Komisioner Komnas Perempuan (2020-2024), Advokat Publik

• Keahlian

Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Kekerasan Berbasis Gender, Hak Asasi Perempuan, Kebebasan Beragama/Berkeyakinan